Pammana (Humas KUA) – Kantor Urusan Agama Kecamatan Pammana bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Wajo menggelar kegiatan Bincang Zakat dengan tema “Zakat Cerdas Keluarga Muslimah”. Acara yang berlangsung di Masjid Nurul Huda Sarasa, Kelurahan Pammana, Kecamatan Pammana ini dihadiri oleh Majelis Taklim Khaerunnisa Sarasa serta turut serta tamu undangan dari MT. Lare’e dan MT. Maroanging. Rabu (27/08)
Kegiatan ini menghadirkan pemateri Ketua BAZNAS Kabupaten Wajo, Dr. Mansur, S.Ag., M.Pd., yang menyampaikan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sebagai bentuk kepatuhan syariat sekaligus menjaga kebermanfaatannya agar lebih tepat sasaran. “Zakat harus kita salurkan melalui lembaga resmi agar terjamin kebermanfaatannya. Dengan begitu, zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan umat. Melalui kegiatan ini kami ingin memperkuat kolaborasi antara BAZNAS, KUA, dan majelis taklim,” ujarnya.
*Kepala KUA Kecamatan Pammana* turut memberikan dukungan atas inisiatif penyuluh agama Islam dalam menggelar kegiatan ini. “Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah penyuluh agama Islam yang terus berinovasi dalam memberikan literasi zakat di tengah masyarakat. Kegiatan seperti ini menjadi bukti nyata sinergi antara KUA, BAZNAS, dan majelis taklim dalam meningkatkan kesadaran berzakat,” ungkapnya.
Lurah Pammana yang hadir dalam kegiatan tersebut juga memberikan dukungan positif atas program edukasi zakat. “Kami menyambut baik kegiatan bincang zakat ini. Masyarakat perlu terus diberikan pemahaman agar zakat bukan hanya dipandang sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai solusi membangun kemandirian ekonomi di lingkungan kita,” jelasnya.
Acara berlangsung khidmat dengan sesi interaktif tanya jawab antara peserta dan pemateri. Para jamaah dari majelis taklim terlihat antusias menyampaikan pertanyaan seputar zakat, baik dari aspek fiqh maupun teknis penyalurannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin tumbuh kesadaran masyarakat Pammana untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, serta menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan penguatan ekonomi masyarakat.