Sengkang (Kemenaga Wajo) — Pemerintah Kabupaten Wajo menerbitkan Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 15 Tahun 2025 tentang Imbauan Shalat Berjamaah. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta mendukung visi Pemkab Wajo Tahun 2025–2029: "Terwujudnya Kabupaten Wajo yang Maju, Religius, Bermartabat, Terdepan, dan Berkeadilan (Wajo MARADEKA)."
Imbauan ini mengatur beberapa poin penting, antara lain:
- Menghentikan atau menunda aktivitas saat adzan berkumandang, serta segera menunaikan shalat berjamaah di masjid atau musalah terdekat.
- Melaksanakan shalat dhuha berjamaah setiap pagi sebelum memulai aktivitas.
- Pelaksanaan shalat dhuha oleh ASN dan Non-ASN Muslim dilakukan setelah apel pagi.
- Setiap kegiatan rapat, sosialisasi, bimtek, dan sejenisnya harus memperhatikan waktu shalat lima waktu.
- Pengecualian diberikan kepada pegawai yang bertugas di unit layanan kegawatdaruratan.
- Instansi atau unit kerja yang jauh dari masjid/musalah diminta menyiapkan fasilitas ibadah masing-masing.
- Kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa diminta mengawasi pelaksanaan edaran ini di unit kerjanya masing-masing.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, H. Muhammad Subhan, menyambut baik terbitnya edaran ini dan menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Wajo beserta seluruh satuan kerja di kecamatan sudah terlebih dahulu menerapkan kebiasaan melaksanakan shalat dhuha berjamaah setiap pagi sebagai bagian dari budaya kerja berbasis spiritualitas.
"Imbauan ini tentu sejalan dengan semangat Kementerian Agama dalam membangun ASN yang berintegritas, profesional, dan religius. Di lingkungan kami, shalat dhuha berjamaah sudah menjadi rutinitas sejak lama dan menjadi awal dari setiap aktivitas kerja harian," ungkapnya.
Imbauan ini diharapkan mampu membentuk ekosistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga diridhai oleh Allah SWT, sejalan dengan semangat religiusitas yang diusung Pemkab Wajo (jo)