Guru PAI Se-Wajo Hadiri Halal Bihalal, Kemenag Dorong Profesionalisme dan Keikhlasan

Sengkang (Kemenag Wajo) – Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo menggelar acara Halal Bihalal yang diikuti oleh seluruh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kabupaten Wajo, baik yang berstatus di bawah naungan Kemenag maupun Dinas Pendidikan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Wajo ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan semangat kebersamaan antar guru PAI. Dalam sambutannya, Kepala Seksi PAIS menyampaikan apresiasi kepada para guru PAI sebagai sosok pendidik yang unik dan berharga.

Ia menyoroti pentingnya sinergi antara Kemenag dan Dinas Pendidikan dalam mendukung profesionalisme guru, salah satunya melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ia menyebut, meskipun banyak guru PAI diangkat oleh Dinas Pendidikan, namun biaya PPG tetap ditanggung oleh Kemenag.

“Bagi para guru yang ingin mengembangkan karir dengan naik jenjang, kami siap mendukung sepanjang memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Tidak akan dipersulit,” ujarnya.


Acara Halal Bihalal ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan koordinasi. Kasi PAIS berharap kegiatan semacam ini dapat terus meningkatkan soliditas dan kelancaran dalam pelaksanaan program-program PAIS ke depan. Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan pengumpulan laporan PPG agar proses pencairan dana dapat berjalan dengan lancar.

Dalam tausiah Halal Bihalal, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wajo menyampaikan bahwa profesi guru adalah profesi mulia yang harus dimuliakan. Ia menegaskan bahwa guru memiliki peran besar sebagai ladang amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dari ilmu yang diajarkan.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya keikhlasan dalam bekerja.

“Silakan Bapak Ibu bekerja dengan ikhlas. Jangan berpikir kalau kerja ini akan dibalas ini. Tidak. Kerja saja. Allah yang akan membalas semuanya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dengan menjauhi segala bentuk pemberian yang bukan hak. “Jika itu bukan hak saya, jangan dikasih. Sekali lagi, jika bukan hak saya, jangan dikasih,” pungkasnya. (yhy/jo)