Sengkang (Humas Kemenag Wajo) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, H. Muhammad Subhan, menegaskan kembali komitmen Kemenag untuk mendorong Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS).
Hal ini disampaikan dalam Forum Koordinasi Publik tentang Advokasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Tidak Tercatat yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial P2KBP3A Wajo pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Daerah Wajo ini dihadiri oleh berbagai pihak strategis, termasuk perwakilan dari Pengadilan Agama Sengkang dan Dinas Dukcapil Wajo. Peserta kunci forum ini melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Wajo, Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, Penyuluh Agama fungsional dan non-PNS, serta Tokoh Masyarakat setempat.
Dalam materinya, H. Muhammad Subhan menekankan bahwa praktik perkawinan tidak tercatat (kawin siri) tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tetapi juga menghambat program perlindungan sosial dan anak.
"Korban utama perkawinan tidak tercatat adalah perempuan dan anak. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum untuk menuntut nafkah, warisan, dan hak-hak dasar lainnya. Ketidakpastian hukum ini menimbulkan masalah administrasi, sosial, dan psikologis yang secara keseluruhan melemahkan ketahanan keluarga," jelas Kakan Kemenag.
Ia juga menegaskan, kewajiban mencatat pernikahan sejalan dengan prinsip syariat Islam, khususnya Maqāṣid al-Sharī‘ah (Tujuan Syariat) untuk Menjaga Keturunan (Hifẓ al-Nasl) dan Menjaga Kehormatan (Hifẓ al-'Irḍ).
Kakan Kemenag Wajo secara khusus meminta Kepala KUA dan Penyuluh Agama yang hadir untuk menjadi ujung tombak Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di lapangan.
"Kami meminta para Kepala KUA dan Penyuluh Agama untuk lebih gencar mengedukasi masyarakat. Libatkan tokoh masyarakat dan pimpinan ormas untuk menyuarakan bahwa mencatat nikah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan wajib sebagai sarana untuk melindungi hak rakyat," tegasnya.
Strategi Kemenag Wajo untuk menyukseskan GAS meliputi:
Edukasi masif melalui pengajian dan khutbah.
Kolaborasi Ulama untuk menyelaraskan hukum agama dan hukum negara.
Layanan Jemput Bola agar proses pencatatan mudah dan murah bagi masyarakat yang sudah terlanjur menikah siri.
Keterlibatan seluruh unsur ini diharapkan mampu menekan angka perkawinan tidak tercatat, sehingga hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Wajo dapat terjamin sepenuhnya. (jo)