Kasi Bimas Islam Menyerahkan SKT Kepada Majelis Taklim Al-Ikhlas

Tempe (Humas KUA) – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, pengurus masjid Jami Al-Ikhlas melaksanakan pengajian rutin dengan menghadirkan Muhammad Adam, S.Ag, M.Pd, kepala seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Ahad 1 Desember 2024.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Muh. Arsad, S.Fil.I kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe dan Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Tempe serta jamaah masjid Al-Ikhlas.

Muhammad Adam berpesan kepada seluruh pengurus majelis taklim yang ada di kabupaten Wajo agar mendaftarkan majelis taklimnya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagai bentuk legalitas organisasi. Karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim merupakan salah satu penerapan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Adam menjelaskan bahwa Majelis Taklim merupakan lembaga resmi pembinaan keagamaan masyarakat. Keberadaan majelis taklim sama dengan pendidikan luar sekolah. Hal itulah yang mendasari sehingga majelis taklim harus terdaftar. Dengan terdaftarnya majelis taklim yang kita miliki berarti sudah diakui oleh negara. SKT yang diterbitkan oleh Kementerian Agama berlaku selama 5 (lima) tahun.

Jika ada majelis taklim yang tidak terdaftar di kementerian Agama berarti majelis taklim tersebut merupakan perkumpulan/organisasi yang tidak resmi.

“Jika ada majelis taklim yang tidak terdaftar di kementerian Agama Kabupaten Wajo, maka majelis taklim itu ilegal, tegas Adam.”

Adam merinci bahwa telah ada 367 majelis taklim yang terdaftar di kementerian Agama Kab. Wajo. Termasuk penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim Al-Ikhlas yang beralamatkan di Jalan Lembu Sengkang saat sekarang ini, ungkap Adam.


Lebih lanjut wakil ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah ini menyampaikan bahwa salah syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat (Kementerian Agama) maupun dari pemerintah daerah, harus mempunyai SKT. Seperti pada tanggal 20 September 2024 yang lalu, Kementerian Agama telah memfasilitasi untuk pemberian bantuan sebesar Rp. 15.000.000 kepada majelis taklim Al-Mu’minun yang beralamatkan di jalan Jangko Sengkang. Juga pada tanggal 9 November 2024 yang lalu, masjid Jami’ Al-Ikhlas telah mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama dalam hal ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat sebagai wakaf produktif sebesar Rp. 53.000.000. Wakaf produktif inilah menjadi salah satu program pemerintah untuk mengefektifkan tanah-tanah wakaf untuk bisa dikelola. Di kabupaten Wajo, telah ada beberapa wakaf produktif yang telah beroperasi, diantaranya As’adiyah Mart.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, syaratnya adalah mempunyai lahan yang bersertifikat wakaf.

Tanggal 16 Juli 2024 yang lalu, Pemerintah pusat meluncurkan program Kota Wakaf dan telah melaunching 6 kota Wakaf dan Satu-satunya kabupaten di Indonesia Timur yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf adalah Kabupaten Wajo, tutup Adam. (Abustan)