Kemenag Wajo dan BPN Wajo Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dengan Aplikasi Pemetaan Mandiri

Sengkang (Humas Wajo) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi pemetaan secara mandiri dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aula Kantor Kemenag Wajo.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (11/2) ini dihadiri oleh Koordinator Sub Pengukuran, Pemetaan dan Sitematik, Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Kasubag TU Kemenag Wajo, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Wajo, Ketua Badan Wakaf Kabupaten Wajo, perwakilan lembaga wakaf, Kepala KUA dari 14 kecamatan, serta penyuluh dan operator KUA.

Dalam sambutannya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Wajo, Muhammad Haderawi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pemetaan tanah wakaf berbasis teknologi informasi guna mempercepat proses sertifikasi.

Subbagian Pengukuran, Pemetaan dan Sitematik Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Arman Azis menjelaskan bahwa aplikasi pemetaan mandiri ini merupakan langkah strategis dalam pemanfaatan teknologi informasi. Dengan sistem pemetaan on screen, proses pemetaan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat tanpa harus melakukan survei lapangan yang memakan waktu lama.


Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Wajo, H. Abd. Hafid, yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Wajo, mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan bahwa Kabupaten Wajo telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf dengan program sertifikasi 1.000 tanah wakaf di 1.000 lokasi. Namun, masih banyak masjid dan aset wakaf lainnya yang belum memiliki sertifikat resmi.

"Program ini diharapkan dapat membantu Kepala KUA, penyuluh agama, serta operator dalam memahami dan menggunakan aplikasi pemetaan ini sehingga sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan efektif," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah sengketa di kemudian hari. “Banyak kasus tanah wakaf yang kembali diklaim oleh ahli waris karena kurangnya dokumen dan bukti kepemilikan yang sah. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan aset wakaf dapat diamankan dengan lebih baik,” tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Wajo semakin tertata dan terlindungi secara hukum, sejalan dengan visi Wajo sebagai Kota Wakaf yang berkomitmen terhadap pengelolaan aset wakaf secara profesional dan berkelanjutan.