Kemenag Wajo Kini Miliki Sertifikat Resmi, Diserahkan Langsung oleh Menag

Sengkang (Kemenag Wajo) — Dalam rangkaian kegiatan Ngaji Perdana Kurikulum Cinta dan Wisuda Tahfiz di Pondok Pesantren As’adiyah Pusat Sengkang, Sabtu (26/7/2025), dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Milik lokasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo dari Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo kepada Menteri Agama Republik Indonesia, AG. Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.

Setelah menerima secara simbolis sertifikat tersebut, Menteri Agama RI langsung menyerahkannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, H. Muhammad Subhan, S.Ag., M.Pd.I sebagai bentuk legalisasi aset negara yang telah resmi menjadi milik Kementerian Agama RI.

Penyerahan ini menjadi penanda penting dalam proses penataan dan pengamanan aset milik Kementerian Agama, khususnya di tingkat daerah, serta menunjukkan sinergi antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional dalam memperkuat tata kelola layanan publik berbasis kepastian hukum.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari BPN Kabupaten Wajo dalam memastikan status hukum lokasi kantor Kementerian Agama. Ini menjadi bukti nyata sinergi lintas instansi untuk kepentingan pelayanan umat,” ujar KaKan Kemenag Wajo usai menerima sertifikat.


Prosesi penyerahan berlangsung khidmat di hadapan Menteri Agama RI, para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama RI, serta tokoh dan pimpinan daerah, antara lain:

Prof. Dr. H. Amien Suyitno, M.Ag., Dirjen Pendidikan Islam, Dr. H. Basnang Said, M.Ag., Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., Direktur KSKK, Dr. H. Ali Yafid, S.Ag., M.Pd.I., Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Rosman, S.Sos., M.M., Bupati Wajo, Ir. H. Firmansyah Perkesi, M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo dan jajaran

Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat integritas aset Kementerian Agama di daerah, serta memastikan keberlangsungan pelayanan keagamaan yang aman, nyaman, dan berbasis hukum. (nrl/jo/)