Kolaborasi Dinas Sosial dan Kemenag Wajo Dorong Pemahaman Hak Anak

Sengkang (Kemenag Wajo) — Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Muhammad Adam, membuka kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wajo, dan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo.

Sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta dari Penyuluh Agama Islam yang berasal dari beberapa kecamatan, termasuk Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta Seksi Bimas Islam.

Dalam sambutannya, Muhammad Adam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, khususnya kepada Dinas Sosial, atas terlaksananya kegiatan yang sangat penting ini.

“Atas nama keluarga besar Kementerian Agama Kabupaten Wajo, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Sosial yang telah menginisiasi kegiatan yang sangat bermanfaat ini,” ujar Muhammad Adam.

Ia menegaskan bahwa Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) merupakan kesepakatan internasional yang disahkan pada 20 November 1989, dan seluruh negara, termasuk Indonesia, berkewajiban menindaklanjuti perjanjian tersebut untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

“Sebagai ASN dan pelayan masyarakat, kita punya tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak anak terlindungi, baik dalam keluarga, sekolah, maupun lingkungan masyarakat. Pemahaman seperti ini sangat penting, terutama bagi kita yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, pihak panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya membangun komitmen bersama agar semua pihak dapat berperan aktif dalam memenuhi hak-hak anak di berbagai aspek kehidupan — meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi, serta memastikan partisipasi anak dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupannya.


Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;

2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;

3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 15 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak; dan

5. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.

Atas nama panitia, perwakilan dari Dinas Sosial menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta, narasumber, dan jajaran Kementerian Agama Kabupaten Wajo atas dukungan dan partisipasi dalam kegiatan ini.

“Kami berharap kegiatan ini menambah wawasan dan membangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak,” ujar perwakilan panitia. (jo/nrl)