KUA Belawa dan Pemdes Limporilau Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak

Belawa (Humas KUA) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belawa bekerja sama dengan Pemerintah Desa Limporilau, menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan pernikahan anak.  Kegiatan ini berlangsung di salah satu rumah warga Desa Limporilau Kec. Belawa. Jum'at, 13 Juni 2025.

Kegiata ini dilaksanakan sebagai upaya aktif dalam menekan angka pernikahan usia dini khususnya di wilayah kerja KUA Kec. Belawa. 

Kepala KUA Kecamatan Belawa, H. Andi Hardiangsah, S.Pd.I, Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat mengenai batas usia menikah sesuai regulasi yang berlaku.

"Pemerintah telah menetapkan batas usia minimal menikah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam aturan tersebut, usia minimal menikah baik untuk laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun," tegas Andi Hardiangsah.

Muhammad Sabir, S.HI., M.Pd, selaku penyuluh agama Islam, sebagai narasumber utama. Ia menjelaskan bahwa pernikahan anak di bawah usia yang ditetapkan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk secara psikologis, sosial, serta kesehatan mental dan reproduksi.

“Pernikahan anak berpotensi menghambat masa depan anak-anak, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, hingga kondisi sosial mereka. Oleh karena itu, kesadaran orang tua dan masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik ini,” ujar Muhammad Sabir dalam pemaparannya.

Kegiatan ini diikuti oleh warga dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan pemuda desa. Mereka tampak antusias mengikuti pemaparan materi serta diskusi yang berlangsung.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Limporilau semakin memahami pentingnya menjaga masa depan anak-anak melalui pencegahan pernikahan usia dini.