Makkah (Humas Kemenag Wajo) — Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan layanan Safari Wukuf bagi jemaah haji lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi.
“Jadi, isu bahwa ada pungutan dari jemaah oleh petugas itu sama sekali tidak benar. Itjen Kemenag sudah kami turunkan. Kami sudah klarifikasi semua dan kami panggil orangnya juga,” ujar Menag Nasaruddin di Makkah, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (11/6).
Menag menjelaskan bahwa dugaan pungutan yang beredar bukan berkaitan dengan layanan Safari Wukuf, tetapi menyangkut praktik badal haji yang dilakukan melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), bukan petugas resmi dari Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
“Badal haji memang ada biayanya, mencakup paket dari umrah wajib, Arafah, Muzdalifah, Mina, Jamarat, hingga tawaf ifadah. Jadi, biaya itu dikomunikasikan langsung antara jemaah dan KBIH,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Safari Wukuf Lansia merupakan program pemerintah yang diberikan secara gratis untuk memfasilitasi jemaah lansia atau berisiko tinggi agar tetap dapat melaksanakan rukun haji, khususnya wukuf di Arafah. Jemaah diantar dengan armada bus khusus dari hotel menuju Arafah dengan pendampingan tenaga medis dan petugas haji.
Menanggapi kabar dugaan pungli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Dr. Hilman Latief, MA, Ph.D, turut menegaskan bahwa layanan Safari Wukuf tidak memungut biaya apa pun.
“Program ini memang disiapkan pemerintah secara gratis. Jika ada kabar pungutan, biasanya itu terjadi di luar konteks Safari Wukuf,” ujar Hilman.
Ia menambahkan bahwa komunikasi antara jemaah dan pembimbing KBIH atau organisasi tertentu bisa menimbulkan pengeluaran tambahan, seperti untuk jasa dorong kursi roda saat umrah wajib, umrah sunah, atau aktivitas lainnya di Masjidilharam.
Sebelumnya, Badan Pelaksana Haji (BP Haji) menerima laporan dari jemaah terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum dari KBIH. Pihak BP Haji menyatakan masih akan melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan tersebut. (jo)