Maniangpajo (Humas KUA) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maniangpajo menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) bertempat di Aula SMAN 4 Wajo, Senin, 29 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari kalangan pelajar, dengan tujuan memberikan pembinaan serta edukasi mengenai kesiapan pernikahan dan dampak dari pernikahan usia dini.
Plt. Kepala KUA Maniangpajo, Muhiddin Zaid, S.H.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata peran KUA dalam pembinaan generasi muda.
Ia menegaskan pentingnya kesadaran akan batas usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. "Pernikahan di bawah usia tersebut dikategorikan sebagai pernikahan dini yang berisiko bagi kehidupan rumah tangga ke depan" ungkapnya
Materi kegiatan disampaikan oleh dua narasumber, yaitu H. Alwi, S.Ag., Penyuluh Agama Islam yang membawakan materi seputar pembinaan moral dan keagamaan remaja, serta Mulki, S.H., Penghulu KUA Maniangpajo yang memberikan penjelasan terkait regulasi hukum pernikahan dan konsekuensinya. Keduanya mengajak peserta untuk menyiapkan diri secara matang sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta yang menilai kegiatan BRUS sangat relevan dan bermanfaat. Para pelajar menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana diskusi yang baik dalam memahami tantangan remaja serta langkah-langkah membangun masa depan yang lebih baik melalui pendidikan, kesiapan mental, dan pengetahuan agama.