🔗 Portal Layanan Kemenag RI Buka

Penghulu Diingatkan Jaga Kesakralan Akad, Tidak Sekadar Administratif

Sengkang (Kemenag Wajo) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Muhammad Subhan, mengingatkan para penghulu agar menjaga kesakralan akad nikah dan tidak menjalankan tugas sebatas urusan administrasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi yang digelar Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Wajo bersama para penghulu dan penyuluh agama Islam se-Kabupaten Wajo, pada hari ke-8 Ramadan 1447 H, bertempat di Aula Kantor Kemenag Wajo, Sengkang.

Pertemuan ini dihadiri para penghulu dan penyuluh agama Islam dari seluruh kecamatan di Kabupaten Wajo. Kegiatan tersebut membahas penguatan tugas dan fungsi kepenghuluan, khususnya dalam menjaga kualitas pelayanan pencatatan nikah di tengah dinamika sosial masyarakat.

Subhan menegaskan bahwa penghulu bukan hanya petugas pencatat nikah, tetapi penjaga nilai dan makna sakral sebuah akad. Ia meminta agar sebelum ijab kabul dimulai, penghulu mengambil waktu sejenak untuk menenangkan suasana dan menyentuh hati calon mempelai, khususnya mempelai pria.

Menurutnya, langkah sederhana itu penting agar calon suami benar-benar menyadari bahwa dalam hitungan detik statusnya berubah secara hukum dan ia memikul amanah besar dalam membina rumah tangga.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memverifikasi data dan status calon pengantin, terutama memastikan tidak adanya pelanggaran syariat seperti pernikahan dalam masa iddah. Penghulu diminta berhati-hati dan tidak mengabaikan aspek hukum agama demi menjaga keabsahan pernikahan.

Dalam kesempatan tersebut, turut diingatkan bahwa yang berhak menyatakan sahnya akad nikah adalah saksi, bukan tamu atau penonton. Penegasan ini dinilai penting untuk meluruskan praktik di lapangan yang kerap terjadi.

Melalui penguatan ini, Kemenag Wajo berharap seluruh penghulu semakin profesional, berintegritas, dan mampu menjaga kesucian akad nikah sebagai peristiwa hukum dan ibadah yang sakral.