Penghulu KUA Tempe Jelaskan Dampak Pernikahan Dini

Tempe (Humas KUA) - Penghulu KUA Kecamatan Tempe M. Yuli menghadiri Sosialisasi Pernikahan Anak Dibawa Umur merupakan program pemberdayaan masyarakat Kelurahan Lapongkoda, Kec. Tempe.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Lapongkoda, jl. Jati sengkang. Senin 18 November 2024

Tujuannya kegiatan ini untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Usia Nikah, mengatur bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

M. Yuli sebagai pemateri, mengatakan bahwa perkawinan di bawah umur masih marak terjadi hingga saat ini, padahal menikah di bawah umur sangat tidak dianjurkan mengingat banyaknya dampak negatif yang dapat ditimbulkan. ujarnya


Anak yang menikah pada usia dini berisiko lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi, hingga cara berpikir, yang dapat memengaruhi harmonisasi keluarga. terangnya

Di samping itu Lurah Lapongkoda berharap agar masyarakat mematuhi Undang-Undang yang berlaku, juga kepada orang tua untuk bisa bersabar dan menahan diri menikahkan anaknya diusia muda.