Wajo, 10 November 2024 – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Wajo menggelar Pelatihan Nadzir Inkubasi Wakaf Produktif dengan tema “Nadzir Inovatif, Wakaf Produktif: Gerakan Wakaf Uang Menuju Indonesia Emas 2045.” Kegiatan yang berlangsung hari ini, Ahad (10/11/2024), dihadiri langsung oleh Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI), H. Anas Nasikin, M.Si., yang memberikan motivasi dan pembekalan penting bagi para nadzir di Kabupaten Wajo.
Dalam sesi materi, H. Anas Nasikin menekankan pentingnya kompetensi dan standarisasi yang harus dimiliki oleh para nadzir untuk mengelola dan mengembangkan wakaf produktif. Menurut beliau, nadzir harus memiliki visi yang kuat dan inovatif agar wakaf dapat menjadi pilar ekonomi yang kuat bagi masyarakat, sesuai dengan tujuan besar menuju Indonesia Emas 2045.
“Untuk mencapai manfaat yang optimal dari wakaf, nadzir perlu terus meningkatkan kompetensinya dalam hal pengelolaan dan strategi pengembangan aset wakaf. Wakaf bukan sekadar aset pasif, melainkan bisa bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang berdampak luas bagi kemajuan umat,” ujarnya.
Pelatihan ini tidak hanya memberikan teori, tetapi juga strategi praktis bagi para nadzir dalam mengelola wakaf uang dan aset produktif lainnya. Dengan pendekatan inkubasi, peserta diharapkan dapat memahami cara mengoptimalkan aset wakaf sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Pelatihan ini juga menjadi langkah penting dalam mendorong Gerakan Wakaf Uang, sebagai bagian dari kontribusi menuju Indonesia Emas 2045.
Kepala Kantor Kemenag Kemenag Kabupaten Wajo yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam mengapresiasi antusiasme para nadzir yang hadir. Ia menyampaikan harapannya agar pelatihan ini mampu mencetak nadzir yang inovatif dan berdaya saing dalam mengelola wakaf secara produktif.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari para peserta yang terdiri dari nadzir dan calon nadzir di Kabupaten Wajo. Mereka mengaku termotivasi untuk meningkatkan keterampilan dan siap berperan aktif dalam gerakan wakaf produktif.