Tempe (Humas KUA) - Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Tempe mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi pencegahan perkawinan anak dan nikah sirri anak di Warkop Nacana Kelurahan Tempe Kec. Tempe Kab. Wajo yg dilaksanakan oleh YASMIB bekerjasama dengan UNICEF. Selasa 02 Juni 2025
Hadir ketua Swadaya Mitra Bangsa Sulawesi (YASMIB) Andi Mario , Lurah Kel. Tempe, Herman , dan sebagai Narasumber Alihuddin, S.Ag selaku Ketua IPARI Kab. Wajo sekaligus Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Tempe didampingi Mahumuddin dan Agusriadi Bakri selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kec.Tempe.
Andi Mario selaku ketua YASMIB menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting karena ini sangat meresahkan, baru baru ini ada lagi kejadian laki laki umur 19 sementara Perempuan umur 16, maka dari itu sebagai antisipsi kegiatan ini dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa pernikaha di bawah umur lebih banyak negatifnya dibanding positifnya.
Sementara Alihuddin pada saat membawakan materi menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) menolak tegas pernikahan di bawah umur.
Ia juga menjelaskan bahwa khusus untuk nikah siri secara Agama Islam, jika memenuhi rukun dan syarat nikah, maka hukumnya sah, tetapi jika menimbulkan mudarat (dampak negatif), maka hukumnya menjadi haram.
Menurutnya karena nikah siri, meskipun sah secara agama, tidak dicatat secara resmi di KUA, sehingga menimbulkan berbagai masalah, seperti tidak diakui secara hukum dan kesulitan dalam mendapatkan hak-hak istri dan anak.
Di tempat yang sama Herman selaku Lurah Kel. Tempe berharap hal ini jangan sampai terjadi dan diusahakan untuk diminimalisir karena akan berdampak pada diri kita sendiri.
Dengan terlaksananya kegiatan ini harapannya mudah mudahan pernikahan anak dan Nikah sirri dapat di minimalisir dan terus di Sosialisasikan.