Peringatan Maulid di Masjid Al Ikhlas Sappewalie, KUA Penrang Tekankan Pernikahan Dini

Penrang – Peringatan maulid Nabi Besar Muhammad SAW dikerjasamakan Panitia Masjid, Majelis Taklim dan KUA Kec. Penrang di Masjid Al Ikhlas Sappewalie. Jum’at, 6 September 2024.

Dalam kegiatan itu, Bursam, S. Ag selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Penrang mewakili Kepala KUA Kec. Penrang memberikan sambutan dengan menekankan kepada masyarakat terkait pernikahan dini, agar dikerjasamakan oleh kita semua agar menghindari pernikahan dini.


“Usia pernikahan yang diperbolehkan saat ini 19 tahun, baik laki-laki begitupun perempuan, banyak sekarang masyarakat ingin menikahkan anaknya padahal masih dibawah umur berdasarkan UU, dengan alasan baku suka. Padahal itu bukan keinginan anaknya cuma keinginan orangtua saja, kalau seperti ini orangtua sendiri yang rugi, baru beberapa bulan pernikahan anaknya bermasalah karena pada dasarnya memang kedua mempelai belum siap lahir batin menjalankan pernikahan, jadi kalau belum cukup umur bapak ibu, kita tahan-tahanmi dulu pernikahannya anakta demi kebaikan bersama,” jelas Bursam.

Bursam juga menyampaikan bahwa selogan pemerintah kita saat ini harus kita jaga bersama, yaitu, massikola jolo (sekolah dulu red), nappa majjama (baru kerja red) nappa botting (baru menikah red).


Dalam kesempatan itu juga ia menyampaikan bahwa majelis taklim saat ini harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). “Jadi pengurus majelis taklim harus pro aktif untuk memberikan data-data yang dibutuhkan majelis taklimnya kepada KUA supaya, Kepala KUA Kec. Penrang mengeluarkan rekomendasi nantinya menjadi dasar Kemenag Kabupaten mengeluarkan SKT majelis taklim bersangkutan,” tutupnya.

Untuk diketahui, pembawa hikmah maulid pada kesempatan itu ustadz Basri Faisal, S.Ag.

(Humas KUA Kec.Penrang/MY)