(Wajo-Tempe) – Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera. Pernikahan juga merupakan bagian dari sunnatullah pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia.
Proses akad nikah warga salomenraleng Kec. Tempe Jum’at 22 November hadir Kepala / Penghulu KUA Kec. Tempe Muhammad Arsad , Wali Dari pihak mempelai PR dan 2 Saksi, Wali Nikah mengalihkan perwaliannya kepada Penghulu untuk menikahkan anaknya dan diakhiri dengan penyerahan Buku Nikah kepada kedua mempelai tanda bahwa sudah Sah Baik menurut Agama maupun Negara.
Dalam ajaran agama Islam, pernikahan merupakan nilai ibadah yang diikat oleh peraturan-peraturan secara Islam. Pernikahan yang dianjurkan dalam Islam adalah pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama Islam, termasuk rukun pernikahan, hukum pernikahan, syarat pernikahan, dan perminangan.
Bagi warga yang hendak menikah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
– Syarat usia: Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No.16 Tahun 2019, pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun
– Persyaratan agama: Kedua calon mempelai harus beragama Islam
– Pencatatan perkawinan: Perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA)
– Surat numpang nikah: Jika kedua pengantin atau salah satu pengantin ingin menikah di luar domisili, maka diperlukan surat numpang nikah.
– Persiapan mental: Menikah adalah ibadah yang agung, sehingga perlu dipersiapkan niat yang tulus dan matang
– Restu keluarga: Restu dari keluarga juga perlu didapatkan.
– Perbaikan akhlak: Memperbaiki akhlak dan mengamalkan sunah juga perlu dilakukan.
– Konseseling pra nikah: Mengikuti konseling pra nikah juga perlu dilakukan.
Tujuan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah untuk menjadikan pernikahan sah secara hukum. Pendaftaran pernikahan juga memastikan bahwa pasangan mendapatkan buku nikah yang sah