Belawa (Humas KUA) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belawa menjadi saksi terselenggaranya sidang isbat nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sengkang, Kabupaten Wajo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang digaungkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sidang isbat nikah ini diikuti oleh pasangan suami-istri yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi negara. Melalui sidang ini, pernikahan mereka mendapatkan legalitas hukum yang sah, sehingga hak-hak administratif keluarga dapat terpenuhi, baik untuk kepentingan anak, administrasi kependudukan, maupun urusan hukum lainnya.
Kepala KUA Kecamatan Belawa, H. Andi Hardiansah, S.Pd.I, menyampaikan bahwa program ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang telah lama menikah secara agama namun belum tercatat di lembaga resmi negara.
“Sidang isbat nikah ini adalah bukti kepedulian pemerintah untuk menghadirkan layanan yang mendekatkan masyarakat kepada kepastian hukum pernikahan. Hal ini juga sejalan dengan semangat KUA Belawa dalam memberikan pelayanan prima di bidang keagamaan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Pengadilan Agama Sengkang menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk melindungi keluarga dan generasi mendatang. Dengan adanya akta nikah resmi, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai dokumen, termasuk akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, hingga hak-hak waris.
Kegiatan ini disambut antusias masyarakat Belawa. Selain memudahkan proses hukum, sidang isbat nikah juga diharapkan menjadi momentum edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan di KUA.
Dengan adanya program ini, KUA Belawa bersama Pengadilan Agama Sengkang membuktikan komitmennya dalam mewujudkan keluarga Indonesia yang tertib administrasi, sah secara agama, dan kuat secara hukum.