Sengkang (Humas Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo turut serta dalam kegiatan Launching Tim Terpadu Percepatan Pencatatan Tanah Wakaf yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Acara ini diikuti secara virtual oleh para Kepala Kantor Kemenag, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) se-Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Wajo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan, Kemenag, dan BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan. Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf serta memastikan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, menyampaikan bahwa saat ini baru sekitar 2.205 bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi, sementara masih banyak yang belum terdata. Dengan adanya tim terpadu ini, ia berharap sertifikasi tanah wakaf bisa dipercepat dengan tetap menjaga kualitas dan ketepatan prosedur.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Aly Yafid, mengapresiasi inisiatif ini dan berharap kerja sama ini tidak hanya berlangsung di tahap awal, tetapi terus berlanjut hingga semua aset wakaf memiliki kepastian hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga komitmen dan sinergi antarinstansi dalam mewujudkan program ini.
Secara daring, di Aula Kantor Kemenag Wajo, hadir Andi Usama Harun (Kejari Wajo), Dwi Agus Purwanto (Kepala Kantor BPN Sulsel), dan H. Muhammad Subhan (Kepala Kantor Kemenag Wajo).
Dengan adanya program ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Wajo semakin tertata, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat.
Sebagai langkah awal, acara ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan, Kemenag, dan BPN di tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Program ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat. (jo)