Sengkang, Humas Wajo – Upaya pencegahan perkawinan anak dan nikah siri terus digencarkan di Kabupaten Wajo. Terbaru, sosialisasi terkait isu ini digelar di Kantor Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo, pada Rabu (18/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Pakkanna beserta perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
“Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan anak didefinisikan sebagai pernikahan yang melibatkan anak di bawah usia 19 tahun,” tegas H. Erniati, Penyuluh Agama Islam KUA Tanasitolo.
Ia melanjutkan, “Nikah siri berdampak negatif serius, terutama pada anak-anak. Dampaknya meliputi masalah kesehatan, pendidikan, psikologis, sosial, dan hukum. Anak-anak yang lahir dari nikah siri seringkali menghadapi kesulitan mendapatkan hak-hak dasar.”
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Pakkanna menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan sosialisasi ini.
“Kami berharap upaya pencegahan perkawinan anak dan nikah siri dapat berjalan efektif,” ujarnya. (Jo)