Dukung GAS Nikah, KUA Bola Teken PKS dengan Desa Lattimu

Bola (Humas KUA) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bola hari ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Desa Lattimu dalam rangka mendukung suksesnya implementasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang *Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah). Selasa, (22/07/2025)

Penandatanganan PKS ini berlangsung di Kantor Desa Lattimu dan dihadiri oleh Kepala KUA Kec. Bola, Sapriadi, S.Sy., Kepala Desa Lattimu, perangkat desa, serta Penyuluh Agama Islam non-PNS yang bertugas di wilayah tersebut.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi lintas sektor untuk menyukseskan program nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA. “Kami menyambut baik PKS ini sebagai langkah strategis dan solutif.

Melalui kerja sama ini, kita akan melakukan pendataan pasangan yang belum tercatat nikahnya, memberikan edukasi hukum, serta fasilitasi proses isbat nikah bagi yang memenuhi syarat,” ujar Kepala KUA, Sapriadi.


Kepala Desa Lattimu menyatakan kesiapan penuh pemerintah desa untuk mendukung program ini. “Kami akan berikan data dan dukungan penuh, karena banyak warga kami yang secara agama telah menikah namun belum tercatat negara. Ini bentuk perlindungan hukum dan hak-hak sipil warga kami,” katanya.

Program ini sejalan dengan tahapan pelaksanaan SE Nomor 6 Tahun 2025 yang sedang berlangsung, yaitu pendataan dan rencana tindak lanjut. PKS ini diharapkan menjadi model kolaborasi serupa di desa-desa lain di Kecamatan Bola.

Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk Tim Pendataan yang terdiri dari unsur KUA, penyuluh, dan aparat desa, serta dilakukan sosialisasi secara bertahap ke dusun-dusun