Penrang – Setelah melakukan Bimbingan dan Penyuluhan, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Penrang serahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Majelis Taklim (MT) Tadangpalie di masjid Darussalam Abbosongeng Desa Tadangpalie. Selasa, 15 Oktober 2024.
Muhammad Yahya, S.H bersama Subair, S.Pd.I selaku penyuluh agama Islam KUA Kec. Penrang hadir dalam kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan itu menyampaikan bahwa pengurus majelis taklim, disamping memperhatikan program kegiatan juga perlu memperhatikan legalitas.
“Jadi ibu ibu majelis taklim legalitas itu penting, dengan adanya SKT ini maka sudah jelas bahwa MT. kita ini diakui dan diketahui keberadaanya oleh pemerintah melalui kementerian agama,”ungkapnya.
Yahya juga berpesan agar dalam berkhidmah di majelis taklim selalu berorientasi pada tujuan berdirinya majelis taklim, salah satu diantaranya meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam memmbaca dan memahami Al-Qur’an, Memperkokoh nasionalisme, kesatuan dan ketahanan bangsa dan juga sebagai wadah silaturrahmi.
Untuk diketahui, di hari yang sama Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Penrang juga serahkan SKT kepada MT. Fatimah Az Zahra Desa Penrang di Masjid Al Ikhlas Penrang Riawa.
(Humas KUA Penrang)