Bertempat di gedung Madrasah Aliyah As’adiyah No. 25 Bolaaserae kembali KUA Kec. Belawa mengutus Penyuluh Agama Islam untuk melakukan bimbingan pada remaja usia sekolah. Kamis 12 September 2024
Bimbingan Usia Remaja Sekolah (BRUS) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama yang bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pemahaman kepada remaja usia sekolah tentang pentingnya menunda pernikahan dini.
Narasumber pertama pada kegiatan ini disampaikan oleh KM. Ayu Wahyuni, S.Hi, menjelaskan tentang perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Lebih lanjut Ayu Wahyuni dalam materinya, juga memaparkan potensi yang dihadapi jika melakukan pernikahan dibawa umur.
Sementara pemateri kedua dibawakan oleh Nurfadillah, S.Th.I, dalam materinya ia jelaskan tentang tahap perekembangan remaja berdasarkan usia. Menurutnya, fase remaja terbagi menjadi dua, yakni remaja awal yang berada di rentang usia 13 – 16 dan remaja akhir pada rentang usia 17-18.
Berdasarkan arahan Kepala KUA Kec. Belawa bahwa Kegiatan BRUS akan terus berlanjut menyasar seluruh tingkatan SMA/Sederajat yang ada di Kec. Belawa, untuk mendukung program kepala BKPSDM Kab. Wajo dalam hal ini H. Ahmad Jahran,AP,.M.Si WAJO SAYANG ANAK yakni: Massikola Jolo, Majjama Jolo, Nappa Botting.