Hari ke-5 Manasik Haji: Kupas Tuntas Hak dan Kewajiban Jamaah

Belawa Kemenag Wajo)  — Bertempat di Masjid Nuru’ Dakwah Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, kegiatan manasik haji hari ke-5 berlangsung dengan lancar. Jum'at (18/04/2025)

Materi yang disampaikan pada hari ini mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Jamaah Haji” yang dibawakan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, H. Muhammad Subhan.

Dalam penyampaian materinya, Kakan Kemenag Wajo menekankan bahwa aspek kesehatan merupakan hal utama dalam pelaksanaan ibadah haji, dan pendekatan ini telah diterapkan sejak tiga tahun terakhir. Ia juga mengungkapkan bahwa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, saat ini pelunasan biaya haji menjadi salah satu fokus utama dalam tahapan persiapan.


Tahun ini, sebanyak 410 calon jamaah haji dari Kabupaten Wajo akan diberangkatkan. Mereka tergabung dalam dua kelompok terbang (kloter), yaitu Kloter 31 yang dijadwalkan berangkat pada 22 Mei 2025 dan Kloter 37 yang akan diberangkatkan pada 27 Mei 2025.

Dalam materinya, beliau turut menjelaskan bahwa hak dan kewajiban jamaah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 6 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa jamaah haji berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan dalam menjalankan ibadah haji.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian bimbingan manasik haji yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam bagi para calon jamaah agar lebih siap secara lahir dan batin dalam melaksanakan rukun Islam kelima. (jo)