Kawal Tuntas Ujian Madrasah, Kemenag Wajo Ingatkan Larangan Konvoi dan Perpisahan di Luar Sekolah

Sengkang (Kemenag Wajo) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 5 Mei 2025, yang diikuti oleh Kepala Kantor Kemenag Wajo, Kepala Subbagian Tata Usaha, para penyelenggara, pengawas, serta seluruh staf. Bertindak sebagai pembina apel adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Abd. Azis.

Dalam amanatnya, Abd. Azis menekankan pentingnya apel pagi sebagai wujud kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pengawas yang telah mengawal pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk tingkat RA, MI, MTs, dan MA.

Ia menjelaskan bahwa ujian telah dilaksanakan 100 persen secara mobile dan berjalan lancar di semua jenjang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pengawasan belum berakhir. “Kita tetap harus mengawal hingga pengumuman kelulusan agar semua tahapan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, Abd. Azis juga menekankan kembali isi edaran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, yang berisi:

1. Larangan bagi peserta didik untuk melakukan konvoi atau pawai setelah pelaksanaan ujian semester bagi siswa kelas akhir.


2. Instruksi kepada seluruh Kepala Madrasah agar tidak melaksanakan kegiatan perpisahan di luar lingkungan madrasah. Jika kegiatan tersebut sudah terlanjur diprogramkan, maka harus dilakukan secara sederhana di lingkungan madrasah dan tidak membebani orang tua/wali siswa.

Edaran ini ditujukan untuk seluruh satuan pendidikan madrasah di jenjang RA, MI, MTs, dan MA, sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban, kesederhanaan, serta nilai-nilai pendidikan madrasah.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan shalat dhuha berjamaah, sebagai bentuk pembinaan spiritual dan memperkuat karakter keagamaan para ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Wajo. (jo)