KUA Belawa Gelar Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Belawa, 31 Januari 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belawa menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan calon pengantin mengikuti Bimwin sebelum melangsungkan pernikahan.

Bimbingan Perkawinan bertujuan untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman yang baik dalam membangun keluarga harmonis, sakinah, serta meningkatkan ketahanan pernikahan. Dalam kegiatan kali ini, sebanyak lima pasang calon pengantin mengikuti Bimwin dengan penuh antusias.

Materi bimbingan disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam, Ust. Muhammad Sabir Alimuddin, S.Hi, M.Pd. Dalam pengarahannya, beliau menekankan pentingnya niat dalam pernikahan, sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari & Muslim)


Selain penyampaian materi, peserta juga melakukan simulasi akad nikah, terutama bagi calon pengantin laki-laki. Simulasi ini bertujuan agar mereka lebih memahami tata cara pelaksanaan akad nikah, sehingga prosesi pernikahan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Kegiatan Bimwin ini diharapkan dapat menjadi bekal berharga bagi calon pengantin dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang harmonis, sesuai dengan ajaran Islam.