Maniangpajo (Humas KUA) – Kamis, 28 Agustus 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maniangpajo mengadakan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang berlangsung di Aula SMAN 4 Wajo. Kegiatan ini diikuti sebanyak 56 peserta dan mendapat sambutan antusias dari para remaja.
BRUS dilaksanakan oleh Penyuluh Agama dan Penghulu KUA Maniangpajo sebagai bentuk edukasi dan pembinaan kepada generasi muda. Salah satu materi penting yang disampaikan adalah terkait regulasi pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Pernikahan di bawah usia tersebut dikategorikan sebagai pernikahan dini.
Materi pertama dibawakan oleh Penyuluh Agama Islam, Muhammad Bakhtiar, S.Pd.I., S.H., sementara materi kedua disampaikan oleh Penghulu KUA Maniangpajo, Mulki, S.H. Keduanya memberikan penjelasan seputar hukum pernikahan, persiapan menuju rumah tangga, serta nilai-nilai agama yang harus dijunjung tinggi oleh generasi muda.
Peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan. Selain menambah wawasan, BRUS juga menjadi ruang diskusi bagi remaja untuk memahami lebih dalam tentang kehidupan berumah tangga yang ideal sesuai tuntunan agama dan regulasi negara.
Dengan adanya BRUS, diharapkan lahir generasi muda yang religius, berkarakter, sehat, dan mampu bersaing di era global tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur bangsa dan agama.