Pammana (Humas KUA) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pammana menggelar kegiatan Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Desa Tadang Palie, Kabupaten Wajo. Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Taklim Nurul Hidayah serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya acara. 24 Juli 2025
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, yang menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar seluruh pernikahan tercatat secara resmi di KUA.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pammana, Bapak Asgar, S.HI didampingi oleh para penghulu dan penyuluh agama Islam Kecamatan Pammana.
Dalam sosialisasinya, Kepala KUA menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah. Hal ini sejalan dengan amanat Dirjen Bimas Islam untuk memastikan setiap pernikahan mendapatkan pengakuan hukum dan perlindungan negara,_ ujarnya.
Imam Desa Tadang Palie turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini. Ini sangat penting untuk mencegah praktik nikah yang tidak tercatat, yang berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.
Kegiatan berlangsung interaktif. Masyarakat terlihat antusias mengikuti sosialisasi dan aktif dalam sesi diskusi, menandakan tingginya kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA.