KUA Tempe Benahi Ruang Arsip Nikah, Jamin Keamanan Data

(Wajo-Tempe) – Penyuluh dan Penghulu KUA Kecamatan Tempe mengawali pagi setelah dengan kegiatan Jum’at bersih dilanjutkan dengan pembenahan arsip Akta Nikah, salah satu kegiatan penertiban Administrasi pada kantor KUA Kecamatan Tempe, dimana KUA Kec. Tempe sebagai KUA yang berpusat di Ibu Kota Kabupaten Wajo sekaligus menjadi percontohan.

KUA Kecamatan Tempe pada Tahun ini sebagai KUA revitalisasi jadi segala administrasi harus dilengkapi dengan tertib.

Personil KUA Kecamatan Tempe mempunyai tugas dan bertanggung jawab pada administrasi Kantor sesuai arahan Kepala KUA Kecamatan Tempe, jadi segala sesuatu yang berhubungan dengan Kantor personil KUA Kecamatan Tempe bekerjasama dalam menyelesaikan tugas yang di amanahkan “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh” salasatu motto yang dipegang dikantor KUA Kec. Tempe


Akta nikah adalah dokumen resmi yang membuktikan secara sah bahwa pernikahan antara dua orang telah terjadi dan dicatatkan oleh negara. Akta nikah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk pasangan non-Muslim, sedangkan untuk pasangan Muslim, buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).