Sengkang (Kemenag Wajo) – Upaya mempercepat legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Wajo terus didorong Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo. Pada Rabu (24/6/2026), Kemenag Wajo mengumpulkan kepala KUA dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk menyamakan langkah percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset umat yang selama ini belum bersertifikat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Muhammad Subhan, menilai sertifikasi tanah wakaf tidak boleh dipandang sekadar urusan administrasi. Menurutnya, legalitas menjadi benteng utama agar aset yang telah diwakafkan masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Tanah wakaf harus dipastikan aman secara hukum agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat dan generasi mendatang," ujarnya.
Masih adanya tanah wakaf yang belum terdaftar secara resmi menjadi perhatian Kemenag Wajo. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan maupun menghambat pengembangan fungsi sosial dan keagamaan dari aset wakaf itu sendiri.
Karena itu, Kemenag Wajo mendorong kepala KUA selaku PPAIW untuk lebih aktif mendata, menata administrasi, serta mengawal proses pengurusan sertifikat tanah wakaf di wilayah masing-masing. Peran KUA dinilai penting karena menjadi pintu awal layanan wakaf yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan hukum atas aset umat, tetapi juga memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan pendidikan, ibadah, dan kesejahteraan masyarakat.