Belawa (Kemenag Wajo) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belawa menggelar kegiatan silaturrahim dan pembinaan bagi imam masjid serta perangkat desa/kelurahan se-Kecamatan Belawa, dalam rangka meningkatkan pemahaman keagamaan dan kualitas pelayanan masyarakat, khususnya dalam bidang perkawinan.
Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh antusias ini mengusung tema “Pemahaman Nikah Rujuk dalam Perspektif Hukum Islam dan Implementasinya di Masyarakat”. Acara dilaksanakan di aula KUA Belawa dan dihadiri oleh para imam, aparat desa/kelurahan.
Kepala KUA Belawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara KUA, imam, dan pemerintah desa dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar terkait hukum nikah dan rujuk agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Materi utama dibawakan oleh seorang penghulu yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Pammana. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci mengenai konsep nikah rujuk, mulai dari pengertian, dasar hukum, syarat dan rukun, hingga praktik pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Rujuk adalah kesempatan yang diberikan dalam Islam untuk memperbaiki hubungan suami istri tanpa harus melakukan akad baru, namun harus memenuhi syarat tertentu dan dilakukan dalam masa iddah,” jelasnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para peserta tampak aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar kasus-kasus yang sering terjadi di masyarakat, seperti rujuk di luar masa iddah, rujuk tanpa sepengetahuan istri, hingga pencatatan rujuk secara administratif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para imam dan perangkat desa dapat menjadi perpanjangan tangan KUA dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mampu memberikan solusi yang tepat terhadap permasalahan rumah tangga yang berkaitan dengan nikah dan rujuk.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan komitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dalam membangun masyarakat yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.