Belwa - Kamis 7 November 2024. KUA Kec. Belawa melaksanakan pembinaan Imam Masjid dan silaturrahmi keagamaan. Bertempat di aula KUA Kec. Belawa.
Hadir sebagai pemateri pertama yakni kasi Bimas Islam Kantor kementerian Agama Kabupaten Wajo Muhammad Adam. Dalam penyapaiannya, beliau sampaikan 3 hal penting
1. Faham keagamaan. Terkait hal ini beliau mengatakan KUA bertugas mendeteksi faham keagamaan yang ada, termasuk didalamnya penyuluh dan imam masjid. Yang berwenang memberikan fatwa mengenai faham keagamaan adalah MUI.
2. Hisab Rukyat, beliau mengatakan bahwa sangat Penting untuk menyeragamkan jadwal masuk waktu shalat begitu juga dengan arah kiblat.
3. Kemasjidan. Perhatikan masjid yang ada, termasuk kepengurusan, kebersihan dan kemakmuran jamaah masjid.
Pemateri kedua Kepala KUA kec. Pammana. Asgar, S.H.I memaparkan materi mengenai Nikah dan rujuk berdasarkan PMA nomor 22 Tahun 2024. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 ada pasal 16 yang mengatakan bahwa pelaksanaan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bisa dilaksanakan pada hari kerja. Artinya, pernikahan di hari Sabtu-Minggu atau tanggal merah tidak bisa dilangsungkan di KUA. Mengingat hari tersebut adalah hari libur, para pegawai ASN tidak masuk kerja.
Jika ingin menikah di akhir pekan atau hari libur, maka bisa dilaksanakan di luar KUA.