Penrang – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Penrang Kab. Wajo memberikan bimbingan tatacara penyelenggaraan jenazah pada siswa SMAN 8 Wajo. Jum’at, 11 Oktober 2024.
Hadir sebagai pemateri, Bursam, S. Ag dan Nurmin, S.Ag. dalam kesempatan itu, Bursam menyampaikan bahwa hukum perawatan jenazah adalah hukumnya fardu kifayah.
“Hukumnya Fardu kifayah, apabila jenazah sudah ada yang mengurusi berarti sudah lepas kewajiban, namun jika tidak ada yang mengurusi maka semua orang ikut berdosa,” jelas Bursam.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam perawatan jenazah ada 4 kewajiban pada mayyit, pertama memandikan, kedua mengkafani, ketiga mengshalati dan keempat menguburkan.
Sementara Pembina SMAN 8 Wajo Askar Lacong menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting, kalau bukan mengurusi mayat orang lain, sekurang kurangnya mengurusi mayyit keluarga kita masing-masing.
Untuk diketahui, dalam kegiatan itu, setelah para peserta terima materi, mereka langsung mempraktekkan dengan menggunakan boneka, dibimbing langsung oleh pemateri.
(Humas KUA Kec. Penrang/MY)