Pada hari Senin (9/9/2024) KUA Kec. Majauleng melaksanakan Kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah(BRUS) yang bertempat di Pontren DDI Paria.
Kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan Angkatan 2,3, dan 4 dengan jumlah peserta 120 orang, terdiri dari Madrasah Aliyah & Tsanawiyah.
KM. Sudirman Raja, S.Fil.I, Penyuluh Fungsional, sebagai pemateri pertama menyampaikan UU No. 16 tahun 2019 atas Perubahan UU PERKAWINAN Tahun 1974 bahwa Usia perkawinan saat ini minimal 19 Tahun baik laki” maupun perempuan. Kepada siswa/siswi ia berpesan agar tidak terpengaruh untuk melakukan pernikahan dibawah umur.
Sementara Zulkifli, .S.HI selaku pemateri ke 2 menambahkan bahwa kegiatan BRUS adalah salah satu program kementerian Agama yg saat ini terus digalakkan sebagai langkah sosialisasi sekaligus memberikan bimbingan moral kepada para remaja untuk menanamkan prinsip MASSIKOLA JOLO, MAJJAMA JOLO, NAPPA BOTTING.
Pimpinan Pondok Ustadz Salahuddin Al Ayyubi, S.S.I tak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada KUA Kec. Majauleng dengan adanya kegiatan ini.