đź”— Portal Layanan Kemenag RI Buka

Resmi! 3 Pesantren di Sulsel Kantongi Izin Operasional, Diserahkan Langsung Kakanwil Kemenag Sulsel

Majauleng (Kemenag Wajo) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ali Yafid, menyerahkan izin operasional kepada tiga lembaga pondok pesantren, Sabtu (02/05/2026), di Pondok Pesantren Dzurriyatul As’adiyah Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

Kegiatan ini turut dihadiri Katim Pondok Pesantren, Saenong; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Muhammad Subhan; Plh. Kasi PD-Pontren Kemenag Wajo, Hamzah Alias; Camat Majauleng; perangkat Desa Tosora; serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pendidik.


Adapun tiga pondok pesantren yang menerima izin operasional tersebut yakni:

  1. Pondok Pesantren Dzurriyatul As’adiyah Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo
  2. Pondok Pesantren Al Mukarramul Junaidiyah, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur
  3. Pondok Pesantren Al Badar, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara

Dalam arahannya, Ali Yafid menegaskan bahwa pemberian izin operasional ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan serta legalitas pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

Sementara itu, Muhammad Subhan dalam sambutannya menyampaikan kabar penting terkait penguatan kelembagaan pesantren. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi peluang besar bagi pondok pesantren untuk berkembang lebih pesat dan mendapatkan perhatian yang lebih luas dari pemerintah.

“Manfaatkan peluang ini sebagai motivasi untuk terus mengembangkan pesantren. Pastikan juga pembaruan data melalui aplikasi yang disediakan agar mengetahui berbagai persyaratan dan peluang bantuan yang bisa diakses,” pesannya.

Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat eksistensi pesantren sebagai pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul, religius, dan berdaya saing.