Sosialisasi Mendalam: Memahami Hak dan Perlindungan Perempuan Terkait Usia Nikah

Sajoanging (Humas KUA) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pemenuhan hak serta perlindungan perempuan, staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sajoanging mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial P2KBP3A Kab. Wajo.

Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat bahwa perempuan itu butuh pemenuhan hak dan perlindungan dari pemerintah dan untuk mewujudkan kesetaraan gender

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, H. Ahmad Jahran menegaskan bahwa pernikahan dibawah umur juga dalam pemenuhan hak dan perlindungan perempuan, dimna anak-anak masih butuh hak untuk belajar dan dilindungi.

Utusan dari KUA Sajoanging berharap kerjasama pemerintah setempat, para kepala desa dan lurah untuk kita lakukan sosialisasi secara berkala, melibatkan tokoh agama, dan bekerja sama dengan sekolah untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang tepat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sajoanging, Selasa 26 November 2024. Dihadiri kepala desa sajoanging, lurah, ibu tim penggerak PKK, dan ketua BKMT kec. sajoanging