Wajo (Humas Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana serta Evaluasi Capaian Kinerja bagi para ASN pelaksana, Rabu (30/4/2025), bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Wajo.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA Kecamatan, para Kepala Madrasah Negeri, operator satker, serta seluruh ASN pelaksana lingkup Kemenag Wajo.
Mewakili Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kab. Wajo, H. Abd. Hafid, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Bagian TU Kanwil Kemenag Sulsel Nomor 622/Kw.21.1/OT/04/2025. Ia menjelaskan pentingnya kegiatan ini karena PMA 32/2024 masih tergolong baru dan banyak satuan kerja yang belum memahami secara menyeluruh aturan dan teknis penerapannya.
"Kami menyadari masih ada kebingungan di satuan kerja dalam mengisi format Anjab dan ABK, serta dalam memahami indikator capaian kinerja. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menjawab itu semua," ujarnya.
Sementara itu, Tim Ortala Kanwil Kemenag Sulsel menyampaikan bahwa PMA 32 ini merupakan regulasi baru yang menyusun ulang struktur jabatan pelaksana di Kemenag menjadi 25 nomenklatur jabatan pelaksana. Setiap jabatan tersebut memiliki kualifikasi pendidikan minimal yang harus dipenuhi.
"PMA ini masih baru, kami pun belum bisa menjelaskan secara rinci karena memang masih menunggu petunjuk teknis dari Biro Ortala Pusat. Untuk itu, direncanakan nantinya akan ada kegiatan lanjutan yang langsung dihadiri oleh narasumber dari pusat," jelas perwakilan Ortala.
Dalam regulasi ini, jabatan pelaksana yang lama akan disesuaikan dengan nomenklatur baru yang ditetapkan. Khusus bagi ASN yang saat ini menduduki kelas jabatan 7 dengan kualifikasi pendidikan SMA, pemerintah memberikan masa transisi selama lima tahun untuk menyesuaikan pendidikannya, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan evaluasi capaian kinerja Satker Kemenag Kab. Wajo tahun berjalan, termasuk klarifikasi teknis terhadap laporan-laporan PPK dan penyesuaian data capaian. (jo)