Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Penyuluh Agama KUA Penrang Gelar Bimbingan Penyelenggaraan Jenazah

Penrang (Humas KUA)  - Tingkatkan pemahaman masyarakat, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Penrang gelar bimbingan penyelenggaraan jenazah pada Majelis Taklim Tadangpalie di masjid Babul Jannah Penrang Riase. Selasa, 14 Januari 2025.

Hadir sebagai pemateri Mayuni, S. Ag, M. Pd didampingi Muhammad Yahya, S.H selaku penyuluh Agama Islam KUA Kec. Penrang. 

Dalam kesempatan itu, Mahyuni menjelaskan materi proses pengurusan jenazah mulai dari memandikan, mengkafani dan menyalati jenazah. 

"Pengurusan jenazah itu ada 4 kewajiban mulai dari memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan," ungkap Mahyuni.

"Hukum mengurusi jenazah itu fardu kifayah, jadi apabila tidak ada yang mengurusi maka satu kampung berdosa," jelasnya

Selain itu Mahyuni juga menjelaskan macam-macam air yang boleh dipakai dan tidak boleh dipakai dalam memandikan jenazah. 

Diakhir kegiatan, peserta melakukan praktek langsung mengkafani jenazah menggunakan kafan dan bantal.