Pembinaan ini dilakukan sebagai langkah awal madrasah dalam mempersiapkan bukti fisik menghadapi akreditasi nanti .... Selengkapnya »
Usia pernikahan yang diperbolehkan saat ini 19 tahun, baik laki-laki begitupun perempuan, banyak sekarang masyarakat ingin menikahkan anaknya padahal masih dibawah umur berdasarkan UU, ... Selengkapnya »
Dalam rangka memaksimalkan publikasi layanan Kementerian Agama Kab. Wajo, Seksi Bimibingan Masyarakat Islam melaksanakan rapat koordinasi.... Selengkapnya »
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan Perkawinan anak, pencegahan stunting... Selengkapnya »
Kami sampaikan apresiasi kepada tim pokja yang selama ini konsisten mengadakan pertemuan dan terus melakukan evaluasi... Selengkapnya »
Bertempat di aula Madrasah Aliyah (MA) Muhammadiyah Sengkang, Kantor Urusan Agama (KUA) ... Selengkapnya »
Melalui program BRUS, peserta diberikan materi seputar bahaya pernikahan dini, hak-hak anak dan remaja, dan pentingnya melanjutkan pendidikan. ... Selengkapnya »
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Wajo menggelar Kemah Pemuda Lintas Agama Tingkat Kab. Wajo.... Selengkapnya »
Selamat datang di Website Sulsel Kemenag Wajo, Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo dalam Hal Publikasi kepada masyarakat. Melalui keberadaan website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi tentang Kebijakan Kementerian Agama di wilayah Pemerintahan Kabupaten Wajo. Diharapkan website ini bisa dijadikan sebagai salah satu media komunikasi yang efektif, dapat memberikan informasi, layanan yang akurat dan akuntabel.
Dan sebagai wujud rasa tanggungjawab kami dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka kami adakan website ini. Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan Website ini dimasa akan datang. Semoga Website ini memberikan manfaat bagi kita semua. Terima Kasih..!