Sengkang (Kemenag Wajo) – Ribuan anak di Indonesia masih menghadapi risiko putus sekolah. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo mempercepat penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Selasa (28/7/2026) di Aula Bapperida Kabupaten Wajo. Upaya ini dilakukan untuk mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun, mengimplementasikan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanganan dan Pencegahan Anak Tidak Sekolah, serta memastikan seluruh anak di Kabupaten Wajo memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa ada yang tertinggal dari layanan pendidikan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo turut berpartisipasi dalam penyusunan langkah percepatan tersebut melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Abdul Azis, yang hadir mewakili Kepala Kantor.
Penanganan ATS menjadi salah satu agenda strategis daerah karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait menyatukan langkah dalam memperkuat pendataan, mempercepat penjangkauan anak yang berada di luar sistem pendidikan, serta menyusun strategi agar mereka dapat kembali mengenyam pendidikan.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam menekan angka ATS. Tidak hanya pemerintah daerah, satuan pendidikan, lembaga keagamaan, dan masyarakat juga diharapkan berperan aktif mengidentifikasi anak-anak yang belum bersekolah agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang menjadi hak mereka.
Kehadiran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo menegaskan komitmen untuk mendukung percepatan penanganan ATS, khususnya melalui penguatan pendidikan pada madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan. Sinergi yang dibangun diharapkan mampu memperluas akses pendidikan, sehingga target wajib Belajar 13 Tahun dapat diwujudkan dan tidak ada lagi anak yang tertinggal dari layanan pendidikan.