🔗 Portal Layanan Kemenag RI Buka

Instruksi Tegas! Kakan Kemenag Wajo Layangkan ‘Warning’ ke KUA dalam Pertemuan Ini

Sengkang (Kemenag Wajo) – Upaya meningkatkan kualitas layanan publik terus dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo. Salah satunya melalui kegiatan penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam yang dilaksanakan di ruang Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, Kamis (30/04/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses administrasi, khususnya terkait penerbitan akta nikah, berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penertiban difokuskan pada pengecekan ulang kelengkapan dan keabsahan berkas oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penandatanganan dokumen resmi tersebut.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Muhammad Subhan, dalam arahannya menegaskan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap tahapan administrasi. Ia menginstruksikan seluruh ASN yang hadir agar tidak mengabaikan proses verifikasi dokumen demi menjaga integritas layanan kepada masyarakat.

“Seluruh persyaratan administratif harus benar-benar di-crosscheck dengan baik. Kepala KUA sebagai penandatangan akta nikah memiliki tanggung jawab besar, sehingga tidak boleh ada kelalaian sekecil apa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap melalui penertiban ini, seluruh jajaran Bimas Islam dapat meningkatkan profesionalisme serta memperkuat akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pencatatan pernikahan.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya kesalahan administratif serta memastikan setiap dokumen yang diterbitkan memiliki validitas hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.