🔗 Portal Layanan Kemenag RI Buka

Wajo Jadi Laboratorium Nasional Kota Wakaf, Model Tata Kelola Siap Dikaji untuk Indonesia

Sengkang (Kemenag Wajo) – Kabupaten Wajo ditetapkan sebagai salah satu lokasi Penelitian BIMA Tahun 2026 bertajuk Smart Waqf Cities: Model Inovatif Tata Kelola Kota Wakaf di Indonesia. Penelitian yang dilaksanakan Tim Peneliti Universitas Siliwangi pada Selasa (21/7/2026) itu dilakukan melalui pengambilan data lapangan, observasi, telaah dokumen, dan wawancara dengan pengelola Kota Wakaf untuk menyusun model tata kelola wakaf yang dapat diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Kedatangan tim peneliti disambut oleh Plh. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Muhammad Adam, bersama Kasubbag Tata Usaha Abdul Hafid. Penyambutan tersebut menjadi awal rangkaian pengumpulan data yang akan menggambarkan praktik pengelolaan Kota Wakaf di Kabupaten Wajo secara komprehensif.

Tim peneliti yang terdiri atas Acep Zoni Saeful Mubarok dan Iwan Wisandani dari Universitas Siliwangi akan menelaah berbagai aspek tata kelola Kota Wakaf, mulai dari sistem kelembagaan, kolaborasi antar pemangku kepentingan, hingga pemanfaatan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

Pemilihan Wajo sebagai lokasi penelitian menunjukkan bahwa implementasi program Kota Wakaf di daerah ini dinilai memiliki karakteristik yang layak dikaji sebagai referensi nasional. Melalui penelitian tersebut, berbagai praktik baik yang telah berjalan akan dianalisis untuk menghasilkan model Smart Waqf Cities yang inovatif, adaptif, dan dapat direplikasi di daerah lain.

Muhammad Adam menyampaikan bahwa penelitian ini menjadi kesempatan bagi Kabupaten Wajo untuk memperlihatkan praktik pengelolaan wakaf yang telah dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak. Menurutnya, hasil penelitian diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola wakaf di Wajo, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan wakaf produktif di tingkat nasional.

Dengan penelitian ini, Kabupaten Wajo tidak sekadar menjadi lokasi pengumpulan data, tetapi berpeluang menjadi rujukan dalam pengembangan tata kelola Kota Wakaf di Indonesia, sekaligus mempertegas peran wakaf sebagai instrumen pembangunan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.