Sengkang (Kemenag Wajo) – Pengelola zakat di Kabupaten Wajo didorong untuk mengubah pola penyaluran zakat dari sekadar bantuan konsumtif menjadi program pemberdayaan ekonomi umat berbasis Kantor Urusan Agama (KUA). Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi implementasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 248 Tahun 2026 yang dikoordinir oleh Plh. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Wajo, Muhammad Adam, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Selasa (21/7/2026).
Muhammad Adam menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut menjadi langkah awal memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan sekaligus penggerak pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Salah satu langkah yang segera dilakukan adalah pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KUA di setiap kecamatan. Kehadiran UPZ diharapkan mampu memperluas jangkauan pengumpulan dan pendayagunaan zakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, para pengelola zakat juga diminta segera menyosialisasikan persyaratan bagi calon penerima bantuan dalam program pemberdayaan ekonomi umat berbasis KUA. Sosialisasi tersebut bertujuan agar proses penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi yang dihadiri para ketua pengelola zakat tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama Kabupaten Wajo untuk memastikan implementasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 248 Tahun 2026 berjalan efektif. Melalui sinergi antara KUA dan lembaga pengelola zakat, program pemberdayaan ekonomi umat diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih mandiri serta memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan.